banner 970x250

PERWIRA NUSANTARA Resmi Berbadan Hukum Secara Nasional

banner 728x90
banner 728x90

Makassar – Perkumpulan Rumpun Wija Pemersatu Adat Nusantara (PERWIRA NUSANTARA) kini resmi berbadan hukum secara nasional setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada Jumat (26/1/2024).

Kabar baik ini disampaikan langsung oleh salah satu pendiri PERWIRA NUSANTARA, Arham AM Syafei La Palellung, dalam wawancara bersama TargetiNews.com pada Sabtu (27/4/2024).

banner 325x300

“Alhamdulillah, setelah kurang lebih dua bulan proses pengurusan dengan berbagai tantangan, akhirnya PERWIRA NUSANTARA sah terdaftar sebagai organisasi berbadan hukum di tingkat nasional,” ungkap La Palellung.

 

Menjadi Pemersatu dalam Keberagaman Adat Nusantara

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Petta Lellung ini menjelaskan bahwa lahirnya PERWIRA NUSANTARA didasarkan pada niat mulia untuk mempererat persatuan di tengah keberagaman budaya dan adat di Nusantara.

“Insya Allah, PERWIRA NUSANTARA hadir sebagai wadah pemersatu bagi seluruh rumpun wija, yang memiliki visi sama dalam merawat serta menjaga nilai-nilai sejarah adat dan budaya Nusantara,” ujarnya.

Organisasi ini terbuka bagi seluruh golongan tanpa memandang agama, suku, adat, dan budaya, sebagaimana slogannya: “Lintas Agama, Suku, Adat, dan Budaya – NKRI Satu.”

Meski menjadi pemersatu dalam keberagaman bukanlah hal yang mudah, Petta Lellung menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menjadi penghalang bagi PERWIRA NUSANTARA untuk terus berkontribusi dalam menjaga keutuhan dan keharmonisan adat serta budaya bangsa.

Menjaga Warisan Leluhur Lebih dari Sekadar Nasab

Dalam kesempatan tersebut, Petta Lellung juga menyoroti fenomena di mana banyak pihak hanya fokus pada silsilah keturunan atau nasab leluhur, tetapi kurang menggali nilai-nilai luhur yang mereka wariskan.

“Janganlah kita hanya berbangga mengetahui jalur ketersambungan nasab, tetapi tidak mampu meneladani dan mengamalkan akhlak mulia para leluhur kita terdahulu,” tegasnya.

Menurutnya, para leluhur telah meninggalkan warisan nilai-nilai kemuliaan, termasuk konsep “Pangadereng” yang menjadi pedoman dalam kehidupan sosial di masa kerajaan Sulawesi.

Ia pun mengutip pesan turun-temurun yang menjadi bagian dari ajaran adat:

“Jagalah adat dan bicara dalam hidup bermasyarakat. Jangan sampai engkau dibenci adat. Jangan pula dihinakan oleh bicara. Hindari ditertawakan wari, apalagi dihukum oleh rapang dan sara.”

Persiapan Musyawarah Besar (MUBES) PERWIRA NUSANTARA

Sebagai langkah awal setelah mendapatkan status badan hukum, Petta Lellung mengungkapkan bahwa PERWIRA NUSANTARA akan segera menggelar Musyawarah Besar (MUBES) atau “Tudang Sipulung” untuk menyusun struktur kepengurusan dan merancang program kerja ke depan.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Pengurus Pusat PERWIRA NUSANTARA, Andi Abdul Rahman Mappe, menegaskan bahwa organisasi ini bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan masyarakat adat Nusantara. Adapun visi dan misi PERWIRA NUSANTARA yakni:

Andi Abdul Rahman juga menyampaikan bahwa salah satu program utama yang akan dilakukan adalah penelitian dan penggalian sejarah adat Nusantara, termasuk mengenalkan sosok-sosok leluhur yang memiliki kontribusi besar dalam penyebaran Islam dan perjuangan melawan penjajahan, tetapi belum banyak dikenal dalam sejarah nasional.

“Saya dan Sekjen Edy Akmal saat ini tengah mempersiapkan rencana Musyawarah Besar ini, yang akan menjadi awal perjalanan PERWIRA NUSANTARA sebagai organisasi adat yang kuat dan berdaya guna,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan SK Kemenkumham, kepengurusan pusat PERWIRA NUSANTARA mencatat Andi Abdul Rahman Mappe sebagai Ketua dan Edy Akmal sebagai Sekretaris.

Dengan pengesahan ini, PERWIRA NUSANTARA kini resmi menjadi organisasi berbadan hukum yang siap menjalanka

n peran sebagai pemersatu adat dan budaya di seluruh Nusantara.*Tim Jurnalis

banner 325x300
banner 325x300