Narasi AMSINet Media – Dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan rakyat, pengawasan terhadap jalannya pembangunan menjadi hal yang mutlak. Pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi harus menjadi prioritas agar tujuan pembangunan dapat tercapai demi pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob).
Setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, hingga pengawasan, masyarakat harus diberi ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Masyarakat adalah penerima manfaat utama dari pembangunan, sehingga mereka juga memiliki hak untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi upaya penyangkalan atau penghalangan terhadap peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan. Tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga mencerminkan ketidaktaatan pemerintah terhadap prinsip tata kelola yang bersih.
Korupsi dan Dampaknya terhadap Hak Asasi Manusia
Korupsi bukan sekadar tindak pidana, tetapi juga kejahatan yang merusak tatanan sosial dan perekonomian. Korupsi mengakibatkan lesunya pertumbuhan ekonomi, menurunnya investasi, rendahnya kualitas barang dan jasa publik, serta meningkatnya beban utang negara. Lebih dari itu, korupsi secara langsung mencederai pemenuhan HAM, karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat dialihkan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dalam hukum HAM internasional, negara memiliki tiga kewajiban utama: menghormati, memenuhi, dan melindungi hak asasi setiap warga negara. Namun, ketika korupsi merajalela, negara justru gagal dalam menjalankan ketiga kewajiban tersebut. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus menjadi agenda utama dalam menjaga dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia.
Contoh nyata bagaimana korupsi mencederai HAM dapat dilihat dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) oleh mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19 justru dikorupsi, sehingga rakyat kehilangan hak atas kehidupan yang layak.
Kasus lain terjadi di sektor pendidikan, seperti yang dilakukan oleh mantan Bupati Malang, Rendra Kresna, yang menerima gratifikasi dalam proyek pengadaan sarana pendidikan. Tindakannya merampas hak masyarakat untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas dan merata.
Selain merampas hak-hak rakyat, korupsi juga memperparah ketimpangan sosial dan ekonomi, serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh karena itu, hubungan antara korupsi dan HAM sering kali diibaratkan sebagai dua sisi mata uang yang saling terkait.
Kelemahan Pemberantasan Korupsi: Tidak Adanya Panutan yang Tegas
Salah satu faktor utama yang menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia adalah kurangnya sosok panutan yang memiliki keteladanan dan ketegasan dalam menindak korupsi, baik di tingkat daerah maupun nasional. Tanpa pemimpin yang berintegritas dan memiliki komitmen penuh dalam memberantas korupsi, maka upaya pencegahan dan penindakan hanya akan menjadi wacana tanpa hasil nyata.
Bidang pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor yang paling rawan terhadap praktik korupsi. Besarnya anggaran yang terlibat sering kali membuka celah bagi oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi. Oleh karena itu, pengawasan terhadap sektor ini harus diperketat, dan setiap indikasi penyimpangan harus ditindak dengan tegas.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Masyarakat memiliki peran krusial dalam mencegah dan memberantas korupsi. Partisipasi aktif dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi menjadi bagian dari upaya membangun budaya transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat terhadap kebijakan yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dalam konteks ini, penguatan peran serta masyarakat harus dilakukan dengan memberikan ruang yang lebih besar bagi mereka untuk terlibat dalam pengawasan pembangunan dan pelayanan publik.
Korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga melemahkan kesejahteraan rakyat, terutama kaum miskin. Korupsi mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, melemahkan kemampuan pemerintah dalam menyediakan layanan dasar, serta menghambat bantuan dan investasi asing.
Deklarasi Para Elite Bangsa
Sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas, para elite bangsa menegaskan bahwa:
“Seluruh elemen masyarakat sepakat bahwa dalam pembangunan harus ada pengawasan dalam bentuk pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai dalam rangka pemenuhan HAM, khususnya hak ekonomi, sosial, dan budaya.”
Waspadai koruptor di sekitar kita. Catatan Bang AMSi La Palellung