banner 970x250

Penangkapan Warga di KCA Parumpanai, Saya Nilai Gakkum Sulawesi Tidak Profesional

Oleh: Arham MSi La Palellung, Ketum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia

banner 728x90
banner 728x90

Narasi AMSINet Media – Pada Minggu (25/2/2024), Balai Gakkum KLHK Sulawesi melakukan operasi di KCA Parumpanai yang berujung pada penangkapan dua warga serta satu unit alat berat. Sejak awal, saya dan tim dari Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) sudah mempertanyakan dasar dari tindakan ini.

Saya sendiri bersama tim advokasi LHI sempat mendatangi kantor Gakkum di Makassar untuk meminta penjelasan. Namun, pertanyaan yang kami ajukan tidak mendapatkan jawaban yang memadai.

banner 325x300

“Kenapa dua orang serta alat berat itu ditangkap, sementara lahan yang dikerjakan memiliki dasar hak pengelolaan yang jelas?”

Dari cara mereka menangani kasus ini, saya melihat ada ketidakkonsistenan dan tebang pilih dalam penegakan hukum.

Kasus Lama, Terulang Lagi

Yang membuat saya semakin geram, kejadian ini bukan kali pertama terjadi. Pada 2011, beberapa pemilik lahan di Desa Tarabbi juga mengalami hal serupa. Mereka yang tergabung dalam Kelompok Tani Beriman (KTB) sempat ditangkap dan diseret ke pengadilan.

Namun setelah menjalani proses hukum selama kurang lebih tujuh bulan, Pengadilan Negeri Malili memutuskan bahwa mereka tidak bersalah atas tuduhan perambahan kawasan Cagar Alam Parumpanai. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi JPU dan menguatkan putusan bebas tersebut.

Kalau dulu sudah ada putusan yang inkrah dari MA, kenapa sekarang kasus serupa bisa terjadi lagi? Ini yang membuat saya mempertanyakan profesionalisme Gakkum Sulawesi.

Gakkum Sulsel Mengabaikan Putusan Hukum?

Lahan yang menjadi lokasi penangkapan kali ini berada dalam pengelolaan Kelompok Tani Beriman (KTB) Desa Tarabbi, yang dikoordinir oleh M. Nasir. KTB sendiri legal dan bahkan aktif menjalankan berbagai program unggulan pemerintah.

Saat ini, proses praperadilan sedang berjalan, namun dalam panggilan pertama, pihak Gakkum justru tidak hadir. Saya makin yakin bahwa jika perkara ini benar-benar disidangkan, hasilnya akan sama seperti sebelumnya: tidak ada tindak pidana yang terbukti.

Saya dan tim di LHI tidak akan tinggal diam. Kami akan membawa masalah ini ke tingkat pusat, agar tidak ada lagi penindakan hukum yang sewenang-wenang dan menimbulkan kerugian negara.

Bukan berarti saya menolak upaya penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan. Saya justru mendukung penertiban jika memang dilakukan dengan profesional dan berdasarkan hukum yang jelas. Tapi kalau seperti ini caranya? Saya kira banyak yang perlu dievaluasi di internal Gakkum Sulsel. Catatan Bang AMSi La Palellung

banner 325x300
banner 325x300