banner 970x250

Operasi Gakkum Pilih Tebang?, Arham MSi Soroti Kinerjanya di KCA Parumpanai

Oleh: Arham MSi La Palellung, Ketum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia

banner 728x90
banner 728x90

Narasi AMSINet Media – Pada 25 Februari 2024, Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi di Desa Tarabbi, Kabupaten Luwu Timur (Lutim). Dalam operasi itu, mereka menangkap seorang operator alat berat excavator serta menyita alat tersebut dengan tuduhan perambahan kawasan Cagar Alam (KCA) Parumpanai.

Setelah mengikuti perkembangan kasus ini, saya sebagai Ketua Umum LHI merasa ada yang janggal dalam prosesnya.

banner 325x300

“Gakkum Sulawesi ini bagaimana sebenarnya? Seharusnya mereka melakukan penyelidikan lebih dalam dulu sebelum melakukan operasi. Apalagi ini kasus KCA Parumpanai yang sudah pernah bermasalah sebelumnya,” ujar saya di Makassar, Jumat (22/3/2024).

Apakah Operasi Ini Memaksakan Warga untuk Bersalah?

Dari berbagai informasi yang saya dapatkan—baik dari terduga, terperiksa, maupun dokumen kepemilikan lahan—saya melihat ada indikasi bahwa penyidik Gakkum terkesan memaksakan bahwa warga yang ditangkap harus tetap bersalah.

Seharusnya, jika memang dokumen hak pengelolaan lahan itu jelas, warga yang ditahan sebaiknya dibebaskan. Proses hukum jangan sampai dijadikan alat untuk menekan masyarakat kecil tanpa dasar yang kuat.

Saya Dukung Penertiban, Tapi Jangan Seenaknya!

Saya di LHI tetap mendukung setiap upaya penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan. Namun, penindakan yang dilakukan Gakkum harus profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Kalau memang mau menertibkan, ya tertibkan semuanya. Jangan hanya menyasar pihak tertentu, sementara yang lain dibiarkan. Apalagi kalau ada pihak-pihak besar yang justru tidak tersentuh hukum,” tegas saya.

Kasus ini tidak akan berhenti di sini. Saya dan tim LHI akan terus memantau dan mengawal prosesnya, agar hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan tidak merugikan masyarakat. Catatan Bang AMSi La Palellung

banner 325x300
banner 325x300