banner 970x250

LHI Soroti Dugaan Kriminalisasi Aspirasi Warga Lutim: Menyampaikan Hak, Malah Dipanggil Polisi!

Oleh: Arham MSi La Palellung, Ketum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia

banner 728x90
banner 728x90

Narasi AMSINet Media – Hak menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 dan diperjelas dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, ketika hak ini justru berujung pada dugaan kriminalisasi, maka ada yang perlu dipertanyakan dalam sistem hukum dan keadilan di negeri ini.

Ruang Pengaduan LHI

banner 325x300

Sebagai Ketua Umum Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI), saya mengecam tindakan pelaporan terhadap sejumlah warga yang melakukan demonstrasi untuk menuntut hak mereka. Warga yang turun ke jalan bukan tanpa alasan. Mereka telah mengikuti prosedur yang ada, termasuk menyampaikan pemberitahuan resmi kepada kepolisian. Namun, ironisnya, mereka justru dipanggil untuk dimintai keterangan atas dugaan “merintangi atau mengganggu aktivitas usaha pertambangan.”

Dugaan Peran PT Vale dalam Pelaporan Warga

Saya menerima informasi dari tim LHI di Luwu Timur bahwa empat orang pendemo telah menerima surat panggilan dari Polres Luwu Timur berdasarkan laporan tertanggal 13 Maret 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan aksi demonstrasi warga pada 12 Maret 2025 di jalan PLTA Larona, kawasan tambang PT Vale.

Meskipun dalam laporan polisi tidak secara eksplisit menyebut PT Vale sebagai pelapor, namun berdasarkan kronologi kejadian dan substansi laporan, kami menduga kuat bahwa perusahaan tersebut berperan dalam pelaporan ini.

Operasi Gakkum Pilih Tebang?, Arham MSi Soroti Kinerjanya di KCA Parumpanai

Aksi ini diikuti oleh puluhan warga yang menuntut realisasi kesepakatan yang telah dibuat dengan perusahaan pada 30 Januari 2025. Kesepakatan itu mencakup pemberdayaan tenaga kerja lokal, namun hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan.

Sebagai perusahaan tambang besar yang telah beroperasi puluhan tahun, seharusnya PT Vale lebih bijak dalam menghadapi aspirasi masyarakat. Menggunakan jalur hukum untuk menekan rakyat yang hanya ingin menagih haknya adalah tindakan yang mencederai demokrasi dan keadilan sosial.

Jika pola seperti ini terus dibiarkan, maka ke depan, tidak ada lagi warga yang berani bersuara. Perusahaan harus menyadari bahwa mereka tidak beroperasi di ruang hampa—ada masyarakat adat, ada komunitas lokal yang juga memiliki hak atas tanah dan kesejahteraan mereka.

Lamanya Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Pasar Lamataesso, Ketum Arham MSi La Palellung Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum

Kepolisian Harus Netral, Bukan Alat Korporasi

Hal lain yang juga patut disoroti adalah bagaimana kepolisian dengan cepat menerima laporan dari perusahaan, sementara sebelumnya warga telah melakukan pemberitahuan resmi terkait aksi mereka.

Kepolisian seharusnya bersikap netral dan tidak gegabah dalam menindaklanjuti laporan yang berpotensi mengkriminalisasi aspirasi rakyat. Polisi adalah pelindung dan pengayom masyarakat, bukan alat perusahaan untuk menekan rakyat.

Jika aparat lebih berpihak kepada perusahaan tanpa mempertimbangkan hak masyarakat, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin terkikis. Jangan sampai hukum di negeri ini semakin menunjukkan ketimpangan—tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Saya mendesak kepolisian agar objektif dan profesional dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya bekerja untuk mereka yang memiliki modal besar, sementara rakyat kecil terus ditekan dan dikriminalisasi.

Rakyat Bukan Musuh, Mereka Pemilik Negeri Ini!

Dugaan kriminalisasi terhadap demonstrasi rakyat bukan hanya ancaman bagi individu yang terlibat, tetapi juga ancaman bagi demokrasi itu sendiri. Jika perusahaan dengan mudahnya bisa menggunakan jalur hukum untuk membungkam rakyat, maka besok lusa tidak akan ada lagi warga yang berani bersuara.

Negara tidak boleh membiarkan praktik ini terus terjadi. Jika Indonesia masih mengklaim dirinya sebagai negara hukum, maka hukum harus ditegakkan dengan adil—bukan hanya berpihak pada mereka yang memiliki kekuatan modal.

LHI akan terus mengawal kasus ini dan memastikan rakyat mendapatkan keadilan yang layak. Demokrasi hanya bisa bertahan jika rakyat memiliki ruang untuk berbicara. Jangan biarkan oligarki dan kepentingan modal mengorbankan hak asasi manusia di negeri ini.

Rakyat bukan musuh. Mereka adalah pemilik sah negeri ini, yang suaranya harus didengar, bukan dibungkam! Tim Jurnalis

Catatan Bang AMSi La Palellung

banner 325x300
banner 325x300