banner 970x250

Ketua MTP PERWIRA NUSANTARA: Penetapan Tersangka Kasus Pakumanu Langkah Positif, Tapi Harus Dikawal Hingga Tuntas

Oleh: Petta Lellung, Pendiri PERWIRA NUSANTARA

banner 728x90
banner 728x90

Narasi AMSINet Media – Proses hukum dalam kasus penganiayaan di Pakumanu, Luwu Timur, kembali menjadi sorotan. Sejak awal, saya telah menegaskan bahwa tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam tidak boleh ditarik ke ranah konflik tanah atau pendekatan budaya. Hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya, tanpa ada upaya mengaburkan substansi demi kepentingan tertentu.

Fakta hukumnya jelas: korban RO mengalami luka akibat senjata tajam, didukung bukti visum, rekaman video, dan kesaksian saksi. Namun, sempat terjadi kelambanan dalam penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Ini menjadi tanda tanya besar—apakah ada upaya untuk menggiring kasus ini keluar dari jalur hukum pidana yang seharusnya?

banner 325x300

Saya melihat ada kecenderungan untuk mengalihkan perkara ini ke isu konflik tanah atau bahkan mediasi budaya. Padahal, dalam kasus penganiayaan berat, apalagi dengan senjata tajam, hukum tidak bisa dikompromikan. Pendekatan restoratif justice mungkin bisa dipertimbangkan dalam perkara ringan, tetapi dalam kasus yang mengancam nyawa, pidana tetap harus ditegakkan. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk di mana pelaku kekerasan bisa berlindung di balik alasan konflik lahan atau norma adat.

Sorotan Terhadap Aparat Penegak Hukum

Kepolisian harus bertindak independen dan profesional, bukan tunduk pada tekanan atau intervensi pihak tertentu. Lambannya penetapan tersangka dalam kasus ini memunculkan kekhawatiran bahwa ada permainan hukum yang merugikan korban.

Saya mendesak Polres Luwu Timur untuk menunjukkan transparansi dan memastikan bahwa tidak ada kepentingan lain yang menghambat jalannya perkara. Jika ada indikasi permainan hukum, kami siap membawa persoalan ini ke Propam Polri dan Komnas HAM. Negara ini tidak boleh dibiarkan menjadi tempat di mana keadilan hanya berpihak kepada mereka yang memiliki kuasa.

Perkembangan Kasus: Penetapan Tersangka dan Langkah Selanjutnya

Pada 16 Maret 2025, korban RO akhirnya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari kepolisian. Penyidik telah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat pemberitahuan ke kejaksaan atas nama RE alias MA, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.

Ini memang perkembangan positif, tetapi kita tidak boleh lengah. Penetapan tersangka bukan akhir dari perjuangan. Kita harus memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, cepat, dan sesuai prosedur hingga ke persidangan. Jangan sampai kasus ini mandek di tengah jalan atau diperlambat dengan berbagai alasan.

Saya juga mengingatkan kejaksaan untuk segera memproses berkas perkara dan memastikan tidak ada hambatan bagi korban dalam menuntut keadilan. Jika ditemukan ada indikasi permainan atau intervensi, kami tidak akan tinggal diam.

Hukum Adat Bukan Tameng untuk Kejahatan

Sebagai Ketua Majelis Tinggi PERWIRA NUSANTARA, saya ingin menegaskan bahwa hukum adat tidak boleh dijadikan alat untuk melindungi pelaku kejahatan. Adat itu hadir untuk mengayomi dan menjaga keseimbangan sosial, bukan sebagai tameng untuk membenarkan tindak pidana.

Siapa pun yang melakukan penganiayaan, apalagi dengan senjata tajam, harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Tidak boleh ada kompromi atas kejahatan yang nyata, dan tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk berlindung di balik dalih budaya atau konflik lahan.

Kami di LHI dan PERWIRA NUSANTARA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Hukum harus menjadi panglima, bukan alat tawar-menawar bagi mereka yang berkepentingan. Jangan sampai hukum yang seharusnya menjadi pelindung justru digunakan untuk menutup keadilan bagi korban.

Keadilan bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban bagi kita semua untuk memperjuangkannya. Tim Jurnalis

banner 325x300
banner 325x300