banner 970x250

Identitas Kebangsawanan “Andi” dalam Konteks Adat Bugis-Makassar di Era Modern

Oleh: Petta Lellung, Pendiri PERWIRA NUSANTARA

banner 728x90
banner 728x90

Catatan Petta Lellung – Dalam adat Bugis-Makassar, gelar kebangsawanan memiliki nilai historis yang kuat dan diwariskan turun-temurun. Secara tradisional, gelar Andi umumnya diberikan kepada mereka yang lahir dari ayah yang juga bergelar Andi. Namun, bagaimana jika hanya ibu yang bergelar Andi? Apakah anak tetap berhak menggunakan identitas kebangsawanannya?

banner 325x300

Sejarah dan Tradisi Gelar Kebangsawanan

Secara adat, gelar kebangsawanan formal di Sulawesi Selatan sebenarnya hanya dimiliki oleh pemimpin tertinggi kerajaan, seperti Sombayya ri Gowa, Mangkau ri Bone, Datu ri Soppeng, dan Payung ri Luwu. Sementara itu, gelar Andi lebih bersifat sebagai identitas kebangsawanan atau panggilan kehormatan bagi keturunan bangsawan.

Dalam sistem patrilineal yang dianut sebagian besar masyarakat Bugis-Makassar, gelar kebangsawanan lebih sering diwariskan melalui garis ayah. Hal ini berakar dari tradisi di mana kekuasaan dan status sosial cenderung diturunkan melalui pihak laki-laki. Oleh karena itu, anak yang hanya mewarisi darah bangsawan dari ibu sering kali tidak diakui secara adat untuk menggunakan gelar tersebut.

Era Modern dan Fleksibilitas Identitas Kebangsawanan

Namun, zaman telah berubah. Saat ini, kita tidak lagi hidup dalam sistem kerajaan yang ketat dalam aturan pewarisan gelar. Dengan pemahaman modern tentang genetika, jelas bahwa darah ibu dan ayah sama-sama mengalir dalam diri anak. Oleh karena itu, tidak ada alasan logis untuk menolak penggunaan identitas kebangsawanan hanya karena diwarisi dari ibu.

Sebagai identitas sosial, gelar Andi bukan hanya soal status, tetapi juga menjaga tali kekerabatan. Jika seorang anak tidak diizinkan menggunakan identitas kebangsawanannya dari ibu, maka ada kemungkinan ia akan merasa terputus dari keluarga besarnya, khususnya dari garis ibu yang memiliki tradisi menggunakan nama Andi.

Dalam konteks ini, sah saja jika seorang anak menggunakan identitas Andi meskipun hanya ibunya yang memiliki gelar tersebut. Hal ini bukan sekadar soal gelar, tetapi juga tentang pengakuan terhadap warisan darah dan sejarah keluarga.

Zaman modern menuntut kita untuk lebih terbuka dalam memahami adat dan tradisi. Menghormati warisan leluhur tidak selalu berarti harus terpaku pada aturan lama yang mungkin sudah tidak relevan dengan kondisi sosial saat ini. Selama penggunaan identitas kebangsawanan tidak disalahgunakan dan tetap dijalankan dengan adab yang baik, maka sah-sah saja bagi keturunan bangsawan dari pihak ibu untuk tetap menggunakan gelar Andi.

Yang terpenting bukan sekadar gelar yang tersemat di nama, tetapi bagaimana seseorang menjaga nilai-nilai kebangsawanan, menjunjung tinggi adab, serta memberikan manfaat bagi sesama. Catatan Penulis

banner 325x300
banner 325x300